Kurun Waktu 7 Bulan, Kejari Bengkulu Selatan Tangani Ratusan Perkara
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH dan Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH,MH menyampaikan penanganan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sampai bulan Juli tahun 2024-Fahmi -RADAR BENGKULU
KoranRADARBENGKULU.COM, MANNA - Penanganan dalam perkara tindak pidana yang terjadi diwilayah Bengkulu Selatan sampai Juli 2024 cukup tinggi.
Bahkan kurun tujuh bulan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sudah tangani ratusan perkara Pratut 86 Perkara, tuntutan 77 Perkara, eksekusi 69 Perkara, Restorative Justice (RJ) 1 Perkara, OHARDA 59 perkara, KAMNEGTIBUM dan TPUL 10 perkara, narkotika 7 Perkara dan anak - anak 10 Perkara.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH menyampiakan ada satu perkara yang mana alat buktiknya sudah dilakukan lelang yakni satu unit kendaraan roda empat dengan harga Rp.70 juta dan sebidang tanah dengan harga Rp.22 juta dan sudah disetor ke negara serta pemusnanahan barang bukti yang sudah mempunyai keputusan Inkrah.
"Dalam penanganan perkara hukum ini, kita berhasil memulihkan kerugian negara mencapai Rp 4 Miliar lebih. Yang mana pemulihan ini kita dapatkan di OPD dan DPRD Bengkulu Selatan. Pencapaian ini kami sampaikan bertepatan langsung dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HAB) ke-64 tahun 2024," papar Nurul.
Ada beberapa barang bukti yang telah dimusnahkan diantaranya, Narkotika jenis ganja sebanyak 96,5 gram. Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,14 gram.
BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Dandim 0408/BS-Kaur Mencegah Inflasi Pangan
BACA JUGA:Pemprov dan Pemkab BS Berupaya Event Festival Ayiak Manna Masuk KEN
Lalu, senjata tajam 11 unit, Samcodin sebanyak 250 butir, senapan angin pcp 1 unit dan barang bukti lainnya seperti pakaian milik korban dan pelaku pada tindak pidana pemerkosaan.
Adapun yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH,MH bahwa untuk tahun 2024 untuk tidak pidana kusus saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lanjutan terhadap tindak perkara BAZNAS dan Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Hasanuddin Damrah,sedangkan untuk perkara penuntutan ada tiga perkara yaitu dari desa Duriangan Seginim,dan Betungan,dan sekolah SMK IT Almalik.
"Untuk perkara dua desa,Durian Seginim dan Betungan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah kita eksekusi,dari kedua perkara tersebut kita dapat memulihkan kerugian negara mencapai Rp.150 juta,untuk SMK IT Almalik masih dalam proses persidangan,dan perkara BAZNAS sudah dinyatakan P 21 dan untuk RSUD kita tetapkan tiga tersangka,DU,YN,PF," pungkas Dapit.