RADAR BENGKULU, MANNA - Cukup lama dinyatakan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Akhirnya Mudin Ahmad Gumay alias MAG ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk nantinya menjalani proses pengadilan.
Memang setelah ditetapkan sebagai tersangka, MAG tidak langsung ditahan jaksadDengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Mudin Ahmad Gumai alias MAG(60).
Namun baru-baru ini jaksa memutuskan mantan ketua BAZNAS yang harus bertanggung jawab dalam pengelolaan dana umat yang ada di Baznas untuk tahun 2019 - 2020 yang lalu untuk ditahan.
Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH, MH melalu Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH,MH yang didampingi Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH,MH menjelaskan penetapan tersangka memang sudah lama,bukan berarti kasus tersebut didiamkan.
Kata jaksa hal ini lantaran semua kasus hukum yang terjadi dalam tahun 2024 ini cukup banyak dan membutuhkan perhatian khusus.
BACA JUGA:Anggota DPD RI Ajak Polda Bengkulu Cari Solusi Inovatif Untuk Atasi Judi Online
BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejari Seluma Salurkan Bantuan di 17 Titik
"Untuk tahun ini saja kita melakukan persidangan ada tiga kasus. Dan untuk tahap dua kasus dugaan korupsi di BAZNAS artinya sudah ada empat kasus yang sebelumnya sudah dinyatakan bersalah mantan bendahara baznas Siti Farida(SF),selain itu kita juga sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa kasus yang sedang berjalan,"papar Dapit di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Selasa (23/07).
Apakah nantinya terkait kasus BAZNAS ini ada pengembangan tersangka baru atau tidak tergantung hasil persidangan. Sejauh ini pihaknya telah menetapkan tersangka kepada mantan ketua baznas. Tentunya ketua tersebut bertanggung jawab atas pengolahan dana yang ada dibaznas secara umum atas dasar itulah mantan ketua baznas ditetapkan tersangka berdasarkan hasil keputusan persidangan sebelumnya.
Kalau berdasarkan hasil putusan pengadilan tipikor Bengkulu, kerugian negara sepenuhnya dibebankan kepada mantan bendahara Siti Farida, tetapi pertanggungjawab pidana tidak dibebankan ketua BAZNAS juga harus ikut bertanggung jawab,karena beliau sebagai penanggungjawab atas pengolahan dana tersebut.
Untuk peran ketua sendiri dipastikan mengetahui adanya penyalahgunaan. Hal ini karena secara administrasi ketua merupakan penanggung jawab, mulai dari penunjukan Siti Farida sebagai bendahara,penandatangan pencairan uang, pemberian bantuan, dan penyerahan bantuan dan itu semua tanggung jawab ketua.
Untuk lebih jelasnya lihat saja nanti hasil persidangannya.
"Terkait penyalahgunaan dana BAZNAS akan kita lihat hasil persidangan nantinya,terkait keterangan saksi - saksi yang ada. Kemungkinan terkait jumlah kerugian negara kemungkinan MAG tidak akan dibebankan menggantinya,"ujar Dapit.
BACA JUGA:Ini Alasan Rohidin Mersyah Gandeng Meriani untuk Pilgub Bengkulu 2024