BACA JUGA:Empat Puskesmas Bakal Terima Mobil Ambulance Baru
Adapun yang disampaikan oleh kuasa hukum MAG Edi Rusman,SH sebagai masyarakat yang patuh hukum Haris menghormati proses hukum yang ada. Diapun yakin belum tentu juga klien dinyatakan bersalah, karena akan menunggu hasil proses persidangan nantinya.Kalau nantinya sudah ada keputusan pengadilan baru bisa dinyatakan bersalah atau tidak.
"Berdasarkan keterangan dari MAG apakah dia menikmati penyalahgunaan dana BAZNAS tersebut,saya sampaikan bahwa Kliennya saya ini tidak pernah mendapatkan keuntungan secara ekonomi. Berdasarkan unsur kerugian negara yang terjadi keuntungan bagi MAG tidak ada tetapi ada keterkaitan keuntungan bagi pihak lain," pungkas Edi.
Kategori :