"Saya meminta aparat itu untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kalau terjadi konflik di masyarakat itu dilakukan pendekatan persuasif, musyawarahkan dan komunikasikan dengan baik agar masyarakat itu aman dan terlindungi. Disisi lain, investasi juga kondusif ," katanya
Bentuk dari kepedulian Gubernur Bengkulu terhadap korban yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara itu, Rohidin menginstruksikan agar biaya perawatan korban penembakan ditanggung oleh pemerintah.
"Saya minta biaya perawatan korban digratiskan dan ditanggung oleh pemerintah."
Dengan kondisi korban tertembak sudah membaik dan akan segera pulang, Rohidin menyarankan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat.
"Kita harus segera menyelesaikan masalah ini agar tidak ada permasalahan berkelanjutan. Masing-masing pihak harus bisa menahan diri," tuturnya.
BACA JUGA:Pembangunan DDTS, Gubernur Minta Sesuaikan Dengan Kondisi dan Diisi dengan Adat Bengkulu
BACA JUGA:Pengguna Lampu Strobo Tanpa Izin Jadi Sasaran Ops Patuh Nala, Apa Tuh? Ini Penjelasannya
Apa yang disampaikan Rohidin merupakan tindakan pendekatan pemerintah. Sedangkan
terkait proses hukum, Rohidin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Kalau untuk proses hukum silahkan pihak kepolisian yang melakukan, saya bicara diri sisi pendekatan pemerintah," pungkasnya.
Sementara itu Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, H. Yurman Hamedi, S.Ip, menyatakan bahwa PT. Agricinal harus bertanggung jawab atas dugaan penembakan yang melibatkan dua warga sipil. Yurman menyampaikan bahwa proses hukum terkait insiden tersebut tengah berjalan, dan pihak korban telah menunjuk pengacara untuk mendampingi kasus ini.
"Saat ini proses hukum dugaan penembakan terhadap dua warga sipil sedang berjalan. Apalagi pihak korban juga sudah menunjuk PH," ungkap Yurman.
Ia menegaskan bahwa perusahaan harus turut serta dalam penyelesaian masalah ini, mengingat kejadian tersebut melibatkan aparat keamanan perusahaan. Selain itu, Yurman juga mempertanyakan kejelasan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agricinal.
"Jadi kami juga mempertanyakan aktivitas yang dilakukan PT. Agricinal, yang sejatinya belum jelas perpanjangan izin HGU-nya sejauh mana," katanya.
Yurman berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menyelidiki kejelasan izin perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit ini.
"Jadi kita berharap APH juga dapat menyelidiki kejelasan izin perusahaan tersebut. Karena kalau tidak ada izin, artinya aktivitas perusahaan ilegal," tegas Yurman.