Pengguna Lampu Strobo Tanpa Izin Jadi Sasaran Ops Patuh Nala, Apa Tuh? Ini Penjelasannya
Polres Mukomuko laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Nala 2024-Seno-RADAR BENGKULU
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Kendaraan yang menggunakan lampu strobo tanpa izin akan menjadi sasaran Operasi Patuh Nala yang dilaksanakan Satlantas Polres Mukomuko mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Polres Mukomuko telah melakukan Apel Gelar Pasukan tanda operasi ini dimulai pada hari Senin, 15 Juli di halaman Mapolres setempat.
Ada 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran personel Satlantas Polres Mukomuko saat melaksanakan operasi Patuh Nala 2024 ini. Salah satu diantaranya yaitu kendaraan tanpa izin menggunakan lampu strobo dan sirine.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Yana Supriatna, S.IK., M.Si melalui Kasat Lantas, AKP Rully Zuldh Fermana, S.IK, M.Si menerangkan, lampu strobo merupakan lapu isyarat yang biasanya berupa cahaya atau kikatan dengan warna tertentu. Sementara sirine sendiri berupa isyarat bunyi.
Lampu strobo maupun sirine tidak bisa digunakan sembarang. Melainkan hanya diperbolehkan bagi kendaraan tertentu, seperti ambulan, kendaraan kepolisian, TNI, Damkar, serta kendaraan yang diberi izin untuk menggunakannya.
"Kalau diluar kendaraan pemerintahan, truk pengakut barang dengan muatan besar itu biasanya pakai lampu strobo, tentu itu ada izinya. Tidak boleh asal pakai. Karena tidak bisa digunakan sembarangan, makanya menjadi target operasi," papar Kasat Lantas.
BACA JUGA:Mukomuko Susun Rencana Kontingensi Bencana Gempa dan Tsunami, Panduan Kebijakan Kebencanaan
BACA JUGA:Gerak Cepat, BKD Mukomuko Mulai Distribusikan SPPT-PBB
Adapun pelanggaran lain yang juga menjadi target operasi Patuh Nala 2004 ini, lanjut Kasat, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara dibawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, mengendarai sepeda motor lebih dari 2 orang, tidak menggunakan safety belt, berkendara melebih batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, menggunakan knalpot tidak sesuai standar, kendaraan melebihi batas muatan serta menggunakan TNKB palsu.
Ia mengatakan, operasi Patuh Nala ini, tujuannya untuk mendorong masyarakat di Kabupaten Mukomuko lebih taat terhadap peraturan berlalu lintas, yang manfaatnya tidak lain untuk masyarakat itu sendiri.
"Melanggar peraturan lalu lintas membahayakan diri sendiri dan orang lain. Makanya selalu kami tekankan agar masyarakat Mukomuko patuhi dan taat dengan peraturan lalu lintas. Salah satunya melalui operasi Patuh Nala," sampai AKP. Rully.
Selain itu, Kasat juga menyatakan, dalam Operasi Patuh Nala 2024 nanti juga ada sejumlah sasaran lain diantaranya patuh bayar pajak, patuh menggunakan perlengkapan berkendara dan patuh spesifikasi teknis kendaraan.