Polsek Ketahun Ringkus Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Minggu 14 Jul 2024 - 21:24 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, ARGA MAKMUR - Unit Reskrim Polsek Ketahun, Polres Bengkulu Utara kembali  meringkus terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Terduga pelaku yang diamankan yakni berinisial NM (22) yang merupakan warga Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara. Ia berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Ketahun pada Jumat, 12 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB.

Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR :

LP / B / 12 / VII / 2024 / SPKT / POLSEK KETAHUN / POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU, Tanggal 12 Juli 2024

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H mengatakan, peristiwa tindak pidana ini diketahui terjadi pada Kamis malam, 11 Juli 2024. Saat ini terduga pelaku inisial NM (22) telah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga pelaku kita amankan atas laporan dari korban. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolsek.

BACA JUGA:Putri Agusrin Incar Partai Politik Langsung dari DPP untuk Maju Pilwakot Bengkulu

BACA JUGA:Ngaku Kena Begal dan Hebohkan Masyarakat, Ternyata Uang Digunakan Top Up Game

Kategori :