Tersangka Tambahan Kasus Korupsi TKA 2018 Diserahkan ke Kejari Benteng

Rabu 10 Jul 2024 - 20:24 WIB
Reporter : Agustian
Editor : Syariah M

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, BENTENG - Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, Selasa (9/7) menyerahkan RO tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) 2018/2019 Disnakertrans diserahkan ke Kejari Bengkulu Tengah.

Sekadar informasi, RO dinyatakan terlibat dalam kasus ini lantaran memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu atas perintah terpidana EE. 

Yang mengejutkan, RO memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah lebih kurang 15 cek. Dari hasil pemalsuan tanda tangan tersebut, RO pun diberikan upah dan turut menikmati hasil yang korupsi retribusi TKA tahun anggaran 2018/2019.

"Sudah dilaksanakan tahap dua, tersangka RO akan langsung dilakukan penahanan di Rutan Malabro Kelas IIB selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa melalui Kasi Pidsus, Gusmiliyansya.

Ditambahkan, tahap selanjutnya, Kejari Bengkulu Tengah akan langsung mempersiapkan berkas pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk segera disidangkan. 

"Berkas pelimpahan akan segera kami proses. Semoga saja sudah selesai sebelum masa penahanan 20 hari habis. Kalau belum juga maka kami akan mengajukan penambahan,” katanya.

BACA JUGA:Duta KSM MIN 2 Benteng Melaju ke Tingkat Provinsi

BACA JUGA:Satpol PP Amankan Ternak, Distan Laksanakan Program Tanam Serentak Tanpa Pagar

Sekadar informasi, RO sendiri ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lainnya saat sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Kategori :