Kejari Benteng Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Perumahan di Benteng
Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Perumahan di Benteng--
RADAR BENGKULU, BENTENG - Setelah melakukan pendalaman penyelidikan, Kejari Benteng akhirnya kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan tahun 2018-2019 di Perumahan Cempaka Bentiring Permai.
Perumahan yang dibangun dengan anggaran APBN senilai Rp 5,5 miliar berada di Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang, kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Adapun dua tersangka tersebut yakni AP selaku developer dan DU selaku Branch Manager (BM) salahsatu Bank Plat Merah yang menjabat tahun 2018.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Benteng Marjek Ravilo didampingi Kasi Pidsus Rianto Ade Putra menjelaskan, penambahan dua tersangka baru ini merupakan pengembangan dari satu tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
"Total sekarang ada 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perumahan ini," tegasnya, kemarin (7/11).
BACA JUGA:Imbau Pengendara Waspada, BPBD Benteng Koordinasi ke DLHK Provinsi
BACA JUGA:2026 Semua Aset Pemda Telah Bersertifikat
Ditambahkan dia, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Benteng belum melakukan penahanan, lantaran masih merampungkan berkas perkara.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mulai dari internal bank, pihak pelaksana atau developer hingga beberapa dari pihak yang diduga dicatut namanya untuk dijadikan sebagai calon nasabah atau debitur," bebernya.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Kejari Benteng telah menetapkan satu tersangka berinisial RZ yang menjabat sebagai lon analis kredit bank plat merah dan sudah dilakukan penahanan.