Tim Paslon Nomor 2 Tidak Terima Pengumuman Tersangka Saat Pencoblosan

Ketua tim pemenang Romer Bengkulu Selatan, Herwandi--

RADAR BENGKULU, MANNA - Usai dilaksanakan pleno tingkat Kecamatan oleh KPU Bengkulu Selatan yang masih menjadi pertanyaan prihal pemberitahuan Calon Gubernur berstatus tersangka yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Bengkulu yang disampaikan kepada seluruh KPU yang ada di KPU Kabupaten dan Kota, untuk menindaklanjuti surat tersebut,mengumumkan status tersangka untuk Paslon nomor urut dua Rohidin-Meriani (Romer).

Tertera jelas surat KPU Provinsi Bengkulu nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 pada tanggal 26 November yang lalu, yang mana atas dasar itu KPU Provinsi meminta KPU Kabupaten dan Kota untuk mengumumkannya kepada masyarakat, baik itu secara tertulis maupun secara lisan.

Menurut ketua tim pemenang Romer wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Herwandi  yang ada di Bengkulu Selatan menjelaskan berdasarkan PKPU nomor 17 tahun 2024 dipasal 16 yang diumumkan itu statusnya terpidana,dengan terjadinya peristiwa ini sangat merugikan bagi tim ataupun masyarakat yang mempunyai hak mata pilih justru terprovokator akan hal tersebut.

"Karena, pemilih - pemilih nomor urut 2 sangat terganggu dengan pengumuman tersebut.Ada juga yang kami temukan yang tadinya pemilih ini sangat yakin akan memilih Paslon nomor urut dua atas pengumuman tersebut,akhirnya merubah pendiriannya. Untuk itu, kami pertanyakan langsung kepada ketua KPU Bengkulu Selatan terkait itu usai pleno kemaren,"ujar Herwandi usai Pleno KPU Kabupaten Bengkulu Selatan kemarin.

BACA JUGA:DKP Bengkulu Selatan Ingatkan Nelayan Berhati-hati Saat Melaut, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Sah, Paslon Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat Unggul

Kalau dilihat dari lokasi Tempat Pemungutan Suara(TPS) memang tidak terjadi kericuhan,tetapi sangat disayangkan pemilih nomor urut 2 justru bingung dan bimbang akan kepastian untuk memilihnya. Padahal saat ini statusnyapun baru sebatas tersangka,seolah - olah dia (Rohidin) sudah benar - benar bersalah dan dihukum.

Dengan pengumuman itu,sangat - sangat merugikan dari Paslon nomor urut 2.Artinya, dari PKPU nomor 17 tahun 2024 dipasal 16 yang diumumkan itu statusnya terpidana, hal itu sudah merupakan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pihak KPU.

"Saat ini kami sudah membuat surat keberatan kepada KPU Bengkulu Selatan untuk diteruskan kepada KPU Provinsi Bengkulu,dan kami juga meminta hal ini bisa ditindaklanjuti oleh tim Paslon nomor urut 2 di tingkat Provinsi,"pungkas Herwandi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan