Lagi, Kejari Benteng Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perumahan
Tsk saat digiring ke mobil tahanan--
Eks Branch Manajer Bank Pelat Merah
RADAR BENGKULU, BENTENG - Lagi, Kejari Kabupaten Benteng menetapkan tersangka baru dalam kasus pemberian fasilitas Kredit Pengadaan Lahan (KPL) dan Kredit Yasa Griya (KYG) atau perumahan subsidi yang berlokasi di desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang.
Sementara itu, Kajari Benteng, Firman Halawa melalui Kasi Intel Marjek Ravilio menjelaskan, proyek senilai Rp 5,5 miliar di Desa Taba Jambu dinilai mengalami penyimpangan dana, mulai dari analisa kredit hingga pengadaan perumahan.
"Kami menetapkan satu tersangka baru "ZR" yang memiliki jabatan sebagai eks Branch Manajer Bank BTN Cabang Bengkulu," tegasnya, kemarin (17/12).
Dijelaskan dia, Kejari Benteng sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka. Yakni DU, mantan Branch Manajer Bank BTN Cabang Bengkulu saat ini, TG, Penanggungan Jawab Lapangan developer PT ACP, RZ selaku Analis Kredit pada Bank BTN Cabang Bengkulu dan AP, pemilik developer.
BACA JUGA:Pemda Benteng Matangkan Lokasi Pasar Harian
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun Pasokan Sembako di Benteng Aman
"ZR langsung kami tahan pasca pemeriksaan selama 20 hari," tegasnya.
Ditambahkan dia, para tersangka terkena pasal 2 subsider pasal 3 undang-undang pidana korupsi.