RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MUKOMUKO - Sebanyak 11 Partai Politik (Parpol) bakal menerima kucuran dana dari Pemkab Mukomuko. Dana tersebut merupakan bantuan keuangan Parpol atau yang lebih dikenal dengan Banpol. Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mukomuko, Ali Muchsin.
Sampai dengan hari Senin, 8 Juli 2024, sudah ada 7 Parpol yang mengajukan pencairan Banpol ke Badan Kesbangpol Mukomuko. Pihaknya masih menunggu pengajuan dari Parpol yang belum memasukan berkas pencairan.
"Sampai hari ini, sudah ada 7 Parpol yang mengajukan, dari 11 Parpol yang mendapat bantuan keuangan dari Pemkab," sebuah Ali.
Ali menuturkan, Parpol tidak langsung menerima 100 persen bantuan keuangan pada tahun 2024 ini. Sebab ada transisi masa jabatan atau periode anggota DPRD Mukomuko. Yaitu hasil Pileg 2019 dan hasil Pileg 2024. Ali melanjutkan, pencairan bantuan keuangan Parpol ini dicairkan 2 tahap.
"Pencairan 2 tahap. Untuk tahap 1 itu berdasarkan perolehan suara hasil Pileg 2019 diberikan terhitung 8 bulan (Januari - Agustus). Dan tahap 2 itu dihitung dari perolehan suara hasil Pileg 2024," papar Ali Muchsin.
BACA JUGA:Hati-Hati Dalam Menetapkan Formasi CPNS dan PPPK, APBD Tersedot Bayar Gaji
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Targetkan Dapat Nilai B pada Evaluasi SAKIP Tahun Ini
Pemkab Mukomuko memberikan bantuan keuangan bagi Parpol yang memiliki keterwakilan anggota di DPRD Mukomuko. Maka dari itu, pencairan Banpol tahap 2 nanti akan dihitung berdasarkan hasil Pileg 2024.
"Jadi yang tahap 2 nanti, ada Parpol yang tidak dapat Banpol di tahap 1 dapat dintahap 2, karena mereka ada anggota DPRD yang duduk hasil Pileg 2024, dan juga sebaliknya. Ada Parpol yang bantuan keuangannya naik karena perolehan suara melonjak, ada juga yang turun," terang Ali Muchsin.
Lebih lanjut ia menerangkan, bantuan keuangan Parpol dihitung berdasarkan total perolehan suara. Indeks per suara Rp 5.495.
Berikut rincian bantuan keuangan tahap 1 tahun 2024 yang bakal diterima masing-masing Parpol:
1. Golkar - Rp 45,3 juta
2. Demokrat - Rp 44,7 juta
3. Perindo - Rp 35,3 juta
4. PDI-P - Rp 34,9 juta