PH PPP Benteng: KPU Terbukti Ada Hubungan dengan Salah Seorang Caleg

Senin 01 Jul 2024 - 20:45 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Azmaliar Z

RADAR BENGKULU  – Penasihat Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah, Dian Ozhari menyatakan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang terbukti ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Hal ini diungkapkan setelah sidang DKPP yang digelar untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran tersebut pada 1 Juni 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.

"Dari pemeriksaan tadi terbukti ada beberapa hal yang terungkap, bahwa Ketua KPU mengakui ada hubungan dengan salah satu calon legislatif (caleg). Namun, dia menyangkal ada hubungan dengan calon yang lain," kata Dian Ozhari kepada media.

Selain itu, Dian Ozhari juga mengungkapkan kesaksian dari saksi  KPU Bengkulu Tengah yang mengakui bahwa pencoblosan yang dilakukan di luar garis nama caleg dibatalkan, padahal sesuai aturan yang berlaku saat ini, pencoblosan di luar garis nama tersebut seharusnya dianggap sebagai suara partai.

"Kesaksian dari saksi KPU mengakui bahwa pencoblosan lewat dari garis nama itu dibatalkan, padahal dalam aturan saat ini kalau mencoblos di luar nama itu masuk dalam suara partai," jelas Dian.

BACA JUGA: HUT Bhayangkara ke-78 , Momentum Penting untuk Meningkatkan Pelayanan Kapolda Bengkulu Serahkan Penghargaan

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Desak Pemprov Segera Tertibkan Angkutan Batu Bara dari Jambi

Menurutnya, hasil sidang tersebut semakin menguatkan keyakinan bahwa aduan yang mereka sampaikan terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terbukti benar adanya. 

 

 

"Dari hasil rapat tadi, kami meyakini apa yang kami adukan terhadap KPU itu terbukti," tambahnya.

 

 

Dian Ozhari mengapresiasi langkah DKPP dalam menangani kasus ini dengan serius dan berharap keputusan yang akan diambil nantinya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

 

Kategori :