PH PPP Benteng: KPU Terbukti Ada Hubungan dengan Salah Seorang Caleg

Senin 01 Jul 2024 - 20:45 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Azmaliar Z

 

"Kami berharap DKPP dapat mengambil keputusan yang adil dan memberikan efek jera bagi pihak yang terbukti melanggar," katanya.

Sementara itu Majelis DKPP yang dipimpin oleh Prof. J. Kristiadi menegaskan bahwa mereka akan melakukan rapat internal terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. "Kita akan melakukan rapat dulu. Karena, tidak bisa melakukan secepatnya. Kita harus hati-hati untuk memutuskan putusan seperti ini. Perlu ekstra hati-hati," ujar Prof. Kristiadi.

BACA JUGA:Harga BBM Pertalite dan Solar Dipastikan Tidak Berubah

BACA JUGA:Sunat Masal dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

Sidang yang digelar oleh DKPP ini merupakan tindak  terhadap Perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Dian Ozhari dan Eko Febrinaldo. Kedua nama tersebut mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah serta empat Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, yaitu Nora Agustin, Sukardi, Riyanto, Alexander. 

Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Pengadu mendalilkan para teradu tidak menerima keberatan dan masukan dari para saksi partai politik saat mengesahkan rekapitulasi suara Kecamatan Pagar Jati.

Selain itu, pengadu juga menyebut teradu I memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang menjadi objek permasalahan dalam pelaksanaan Pleno Terbuka hasil Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Kategori :