RADAR BENGKULU - Ketegangan di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu terus berlanjut terkait polemik makam di depan Musala Rumbio yang berlokasi di RT 53 RW 08 Kelurahan Pagar Dewa.
Polemik antara warga sekitar dan ahli waris almarhum yang dimakamkan di musala tersebut belum menemukan titik terang meskipun telah beberapa kali dilakukan mediasi.
Kasus ini pertama kali mencuat pada Oktober 2023, ketika warga dihebohkan dengan adanya kuburan baru di tengah pemukiman mereka.
Lurah Pagar Dewa, Alimin, menjelaskan, mediasi yang dilakukan hingga kini belum membuahkan hasil. "Polemik antara warga dengan ahli waris telah dilakukan beberapa kali mediasi. Terakhir kedua belah pihak bersepakat akan memindahkan kuburan tersebut ke pemakaman umum tempat almarhum tinggal," ungkap Alimin setelah mediasi di Kantor Lurah Pagar Dewa, Senin, 24 Juni 2024.
BACA JUGA:Info Terbaru Soal Kepulangan Jamaah Haji Bengkulu, Semua Dipersiapkan Secara Matang
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke 78, 2 Polsek Bagikan 250 Paket Sembako
Alimin menyebutkan, protes warga muncul karena keluarga almarhum bukan merupakan warga RT 53 RW 08, meskipun mereka memiliki tanah disana dan telah mendirikan musala.
"Mediasi hari ini melibatkan berbagai pihak. Mulai dari kepolisian/TNI, Kejaksaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Kota, dan anggota DPRD Kota. Namun, tidak ada kesepakatan yang tercapai," jelas Alimin.
Meski telah ada surat perjanjian kesepakatan yang ditandatangani di atas materai, mediasi tetap gagal. "Mediasi hari ini gagal, walaupun sebelumnya sudah ada surat perjanjian kesepakatan di atas materai dan dibumbui dengan tanda tangan serta cap pemerintah bahwa makam tersebut dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum," terang Alimin.
Ia berharap pada pertemuan berikutnya, solusi terbaik dapat ditemukan. "Akan ada pertemuan kembali antara pihak keluarga dan warga RT 53 RW 08 Kelurahan Pagar Dewa untuk mencari jalan keluar. Nanti akan melibatkan seluruh unsur pemerintahan serta tokoh masyarakat," tambahnya.