Sementara itu Amir Syarif, kakak dari almarhum, menegaskan bahwa keluarganya akan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku di Indonesia dan hukum syariat Islam.
BACA JUGA:Acefast Acefit Neo: Earphone Nirkabel Yang Mampu Memberikan Kenyamanan dan Stabilitas
"Kami dari wakil almarhum dan jamaah pengajian akan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku di Indonesia dan hukum syariat Islam. Karena, tanah tersebut dibeli oleh almarhum pada tahun 1993," ujar Amir Syarif.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Hanya Realisasikan 2,96% Anggaran Belanja Tak Terduga di TA 2023
Ia juga menekankan bahwa pihak keluarga telah berupaya agar makam tersebut tidak mengganggu warga sekitar.
"Menyangkut kondisi makam, itu sudah kami buat kamar dan tidak terlihat dari luar. Kalau kita kembalikan kepada Islam, di Mekah orang di dunia berbondong-bondong mendatangi makam di Nabawi," jelasnya.
Amir Syarif mengklaim bahwa kesepakatan awal untuk memindahkan makam tersebut cacat hukum. Karena, dilakukan melalui intervensi kepada anak perempuan bungsu almarhum.
"Kesepakatan awal secara hukum adalah cacat. Karena, mereka sengaja melakukan intervensi kepada anak perempuan bungsu almarhum. Sementara yang bertanggung jawab adalah anak laki-laki. Sayangnya, ia tidak dilibatkan," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa makam tidak akan dipindahkan meskipun ada tekanan dari pihak RT dan RW.