PPDB SMA/SMK di Provinsi Bengkulu Dimulai, Komisi IV DPRD Ikut Awasi

Rabu 19 Jun 2024 - 19:54 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Azmaliar Z

RADAR BENGKULU  – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Provinsi Bengkulu resmi dibuka pada 19 Juni 2024. Dengan dibukanya proses ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melalui Komisi IV mengingatkan pentingnya pelaksanaan PPDB yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Langkah ini diambil untuk memastikan tahapan dan proses PPDB berjalan dengan lancar dan adil.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, M.M., menegaskan bahwa pihaknya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sebagai instansi terkait, untuk menjalankan proses PPDB sesuai dengan regulasi yang ada. 

Hal ini penting untuk mencegah terulangnya masalah-masalah yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Positif, APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Ada Silpa Rp 68 Miliar

BACA JUGA:Tingkatkan Budaya Baca Sejak Dini

"Kita memiliki komitmen yang kuat agar PPDB tahun ini berjalan sebaik mungkin sesuai aturan yang berlaku. Harapan kita kepada Dikbud selaku leading sector adalah agar tidak ada permasalahan seperti yang terjadi pada tahun 2022 dan 2023," ujar Edwar Samsi pada Rabu, 19 Juni 2024.

Edwar menekankan bahwa kepatuhan pada aturan dalam pelaksanaan PPDB sangat penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Baik itu peserta didik maupun orang tua. 

Menurutnya, jika pelaksanaan PPDB tidak mengikuti aturan yang ada, dampaknya akan sangat merugikan siswa yang berkeinginan melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA sederajat.

 

"Pelaksanaan PPDB yang sesuai dengan aturan akan memastikan semua pihak mendapatkan haknya dengan adil. Namun, jika aturan dilanggar, ini akan sangat merugikan anak-anak kita yang ingin melanjutkan pendidikan mereka." 

 

 

Untuk itu, Edwar mengimbau agar tahapan dan proses serta jalur penerimaan peserta didik baru dijalankan dengan baik dan diawasi oleh pihak terkait. 

Ia mengingatkan bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan sudah dijelaskan mengenai berbagai jalur penerimaan. Seperti jalur prestasi.

Kategori :