Positif, APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Ada Silpa Rp 68 Miliar
Gubernur Rohidin juga memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJPD Tahun 2025-2045, APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Ada Silpa Rp 68 Miliar -Windi-
RADAR BENGKULU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dengan agenda utama penyampaian Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (Sisa Perhitungan) dan penyampaian nota penjelasan Rancangan Perda RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Tahun 2025-2045.
Rapat tersebut berlangsung pada Rabu, 19 Juni 2024, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ikhsan Fajri, yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, S.Sos.
Turut hadir dalam rapat tersebut Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, anggota dewan, awak media, serta tamu undangan lainnya.
Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun 2023 (Sisa Perhitungan) disampaikan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Rohidin menjelaskan bahwa penyampaian Nota Penjelasan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, yang sebagian kewenangannya diserahkan kepada gubernur sebagai kepala pemerintahan di daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah.
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Kaur Mempererat Silaturahmi ke Semua Lapisan Masyarakat
BACA JUGA:4.251 PNS Pemkab Bengkulu Selatan Bisa Tersenyum Lebar, Ada Apa Ya
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 101 mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tutur Gubernur Rohidin.
Dalam laporan realisasi anggaran APBD 2023, Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ketujuh kalinya.
Hal ini menjadi pencapaian yang patut diapresiasi, menunjukkan konsistensi dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.
Secara rinci, Gubernur Rohidin menjelaskan bahwa total pendapatan daerah pada tahun 2023 mencapai Rp 2,99 triliun atau terealisasi 100,12 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 2,98 triliun. Sementara itu, untuk belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp 3,18 triliun, terealisasi Rp 3,12 triliun atau sekitar 97,95 persen.
"Dengan melihat kondisi realisasi pendapatan dan belanja ini, terdapat defisit anggaran sebesar Rp 132,4 miliar," ungkap Gubernur Rohidin.