Ini Dia Hasil Kesepakatan Soal Konflik Tapal Batas Bengkulu Utara dan Lebong

Kamis 06 Jun 2024 - 20:32 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Azmaliar Z

RADARBENGKULU.bacakoran.co – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali mengadakan rapat mediasi antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong, menyusul putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait konflik tapal batas kedua wilayah tersebut.

Pertemuan ini diadakan untuk mencari solusi damai dan menghindari konflik lebih lanjut, sehingga dari hasil mediasi tersebut disepakati 5 poin penting untuk kedua belah pihak.

Dari pihak Kabupaten Lebong, rapat dihadiri langsung oleh Bupati Rejang Lebong, Kopli Ansori, beserta jajaran pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. 

Sementara itu, dari Kabupaten Bengkulu Utara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Utara, Fitriansyah, hadir mewakili Bupati beserta jajaran dan Forkopimda setempat.

Rapat mediasi yang awalnya dipimpin oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kemudian dilanjutkan oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Asisten I Pemda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

BACA JUGA:Dukung Swasembada Beras, Pemprov Bengkulu Bersama Polda Lakukan Penanaman Padi Gogo

BACA JUGA:Samakan Persepsi, Dewan Hakim MTQ XXXVI Tingkat Provinsi Bengkulu Ikuti Orientasi

Bupati Lebong, Kopli Ansori menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong merupakan dampak dari terbitnya aturan tentang pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak mengatur batas wilayah secara jelas. 

"Sebagian desa hilang dan itu pemukiman masyarakat. Sebagian itu sudah masuk Bengkulu Utara, makanya kita melakukan penggugatan. Setelah mediasi, kita juga membuka ruang untuk negosiasi," ujar Kopli Ansori.

Menanggapi ketidakhadiran Bupati Bengkulu Utara, Mian, dalam rapat tersebut, Kopli Ansori tidak mempermasalahkannya. Karena, Sekda Fitriansyah sudah menjadi representasi resmi. 

"Kita hormati," katanya singkat.

Sementara itu, Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu dalam menindaklanjuti keputusan sela MK tersebut. 

BACA JUGA:Galaxy Watch FE vs Galaxy Watch 4: Kemungkinan Akan Mirip, Ini Perbandingannya

"Mediasi Putusan Sela MK itu ada batasnya. Jadi, kita kembalikan lagi kepada Gubernur Bengkulu," ungkapnya.

Kategori :