Syarat, Cara dan Biaya Bayar Pajak Sepeda Motor Online yang Perlu Diperhatikan Pemilik Kendaraan!

Sabtu 01 Jun 2024 - 08:59 WIB
Reporter : eka purnama
Editor : syariah m

 

2. Setelah masuk ke aplikasi, masuk ke halaman utama untuk login/registrasi. Untuk perlindungan tingkat pertama, masukkan nomor ponsel dan kata sandi Anda. Setelah dikonfirmasi, itu akan berhasil dan berpindah ke aplikasi SIGNAL.

 

3. Selanjutnya Anda akan diminta untuk menambahkan informasi kendaraan, baik milik Anda maupun milik orang lain. Pada kendaraan Anda, pilih menu Tambah Informasi Kendaraan Bermotor, pilih kendaraan dengan nama Anda, masukkan nomor STNK dan masukkan 5 digit terakhir nomor sasis.

BACA JUGA:Jasa Raharja Bersama Samsat Bengkulu Selatan Lakukan Pelayanan Publik Melalui Samsat Kitau Bayar Pajak

BACA JUGA:93 PPPK Bengkulu Belum Terima NI, Masih Berproses di BKN

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berangan Mulya Bakal Jadi Kejutan Bulan Juni, Ada Saksi Baru

4. Proses pembayaran pajak motor online selanjutnya adalah validasi NPWP yaitu memilih NRKB yang telah divalidasi, klik tombol Lanjutkan. Informasi pembayaran SKK PKB dan SWDKLLJ ditampilkan beserta jumlah yang harus dibayar. Ringkasan pengeluaran kemudian akan muncul di layar ponsel Anda, klik Lanjutkan.

 

5. Klik Pilih Metode Pembayaran untuk mendapatkan kode pembayaran, jumlah pembayaran dan metode pembayaran. Tekan "Lanjutkan" dan metode pembayaran yang sesuai dengan bank yang dipilih akan ditampilkan.

BACA JUGA:7 Kandidat Bakal Calon Gubernur Harus Ikut UKK di DPP PKB

6. Ini adalah proses penyerahan dokumen. Isi informasi pengiriman, konfirmasi data, informasi lebih lanjut tentang metode pembayaran. Anda juga bisa mengirimkannya melalui jasa kurir atau mengambilnya sendiri di kantor Samsat terdekat.

 

7. Pembayaran, pembuatan kode pembayaran, pemilihan bank, proses pembayaran pajak dengan sepeda motor dapat dilakukan secara online di bank yang bekerja sama dengan SIGNAL.

 

 8. Selanjutnya masuk ke menu Status Transaksi untuk melihat status dan rincian transaksi yang telah selesai dan klik menu “Lacak” untuk melihat status pengiriman dokumen E-TBPKB Anda.

Kategori :