7 Kandidat Bakal Calon Gubernur Harus Ikut UKK di DPP PKB

Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si, mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, PKB Bengkulu telah membuka penjaringan bakal calon kepala daerah-Ist-

RADARBENGKULU.bacakoran.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Bengkulu akan segera melaksanakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat yang akan diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pilkada ini dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang.

Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si, mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, PKB Bengkulu telah membuka penjaringan bakal calon kepala daerah. Penjaringan ini mencakup bakal calon gubernur dan wakil gubernur di tingkat provinsi, serta bakal calon bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di tingkat kabupaten/kota.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berangan Mulya Bakal Jadi Kejutan Bulan Juni, Ada Saksi Baru

BACA JUGA:Program Sambungan Listrik Gratis 2024 di Bengkulu Masih dalam Verifikasi Faktual

"Jadi, tugas struktur partai baik di tingkat cabang maupun wilayah adalah merekrut atau menampung pendaftaran bakal calon kepala daerah. Kemudian akan dikirim ke DPP untuk agar para pendaftar mengikuti UKK di Pusat.," kata Zainal dalam pernyataannya.

Khusus untuk pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, Zainal menyebut bahwa pihaknya telah menerima tujuh pendaftaran.

Rinciannya, lima pendaftar untuk bakal calon gubernur dan dua pendaftar untuk bakal calon wakil gubernur.

"Adapun tujuh kandidat yang telah mendaftar dan mengembalikan berkas ke PKB Bengkulu untuk bakal calon gubernur adalah H. Helmi Hasan, Nizar Dahlan, Ahmad Hijazi, Sapuan, dan Mi'an. Sedangkan untuk bakal calon wakil gubernur, ada Eni Khairani dan Mustarani," jelas Zainal.

Zainal menambahkan bahwa seluruh pendaftaran tersebut telah disampaikan ke tingkat pusat (DPP) untuk tahap kedua, agar DPP membuat jadwal untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kompetensi (UKK).

"Ini (pendaftar, red) sudah kita sampaikan ke tingkat pusat (DPP) untuk tahap kedua, agar pusat membuat jadwal untuk melakukan UKK," imbuhnya.

BACA JUGA:Pelantikan dan Sumpah Jabatan 571 orang PPPK dan PNS di Lingkungan Pemda Kaur

Lebih lanjut, Zainal menegaskan bahwa semua keputusan terkait pengusungan calon kandidat yang akan diusung PKB Bengkulu dalam Pilkada 2024 berada di tangan DPP PKB. DPW PKB Bengkulu hanya bersifat menunggu keputusan dari DPP setelah pelaksanaan UKK.

"Setelah UKK nanti, semua keputusan ada di DPP, jadi kita sifatnya menunggu," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan