Syarat, Cara dan Biaya Bayar Pajak Sepeda Motor Online yang Perlu Diperhatikan Pemilik Kendaraan!

Sabtu 01 Jun 2024 - 08:59 WIB
Reporter : eka purnama
Editor : syariah m

Biaya Pajak Sepeda Motor

Sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penerapan Sistem Manajemen Terpadu Kendaraan Bermotor, besaran SWDKLLJ kurang lebih Rp 143.000.

 

Misalnya Anda memiliki sepeda motor dengan nilai jual Rp 100.000.000,- maka Anda harus membayar pajak sepeda motor tahunan:

 

Biaya pajak motor

= 1,5% x Rp 10.000.000 + Rp 143.000

= Rp 150.000 + Rp 143.000

= Rp 293.000

Kategori :