Biaya Pajak Sepeda Motor
Sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penerapan Sistem Manajemen Terpadu Kendaraan Bermotor, besaran SWDKLLJ kurang lebih Rp 143.000.
Misalnya Anda memiliki sepeda motor dengan nilai jual Rp 100.000.000,- maka Anda harus membayar pajak sepeda motor tahunan:
Biaya pajak motor
= 1,5% x Rp 10.000.000 + Rp 143.000
= Rp 150.000 + Rp 143.000
= Rp 293.000
Kategori :