Konjen RI Ingatkan Kepada 40.000 Jamaah Umrah Untuk Memperhatikan Ketentuan Seputar Haji Yang Berlaku di Arab

Minggu 26 May 2024 - 10:28 WIB
Reporter : Naura
Editor : Syariah m

Ia juga menambahkan bagi orang-orang yang turut membantu pelaksanaan jemaah haji ilegal nontasyrih akan didenda sebanyak 50.000 Riyal. 

“Jadi hukuman berat ke pelakunya yang memfasilitasi haji non-tasyrih, bukan jamaahnya,” kata Nabawi kita.

Kategori :