Konjen RI Ingatkan Kepada 40.000 Jamaah Umrah Untuk Memperhatikan Ketentuan Seputar Haji Yang Berlaku di Arab

Minggu 26 May 2024 - 10:28 WIB
Reporter : Naura
Editor : Syariah m

 

 

RADARBENGKULU.bacakoran.co - Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia (RI) di Jeddah, Yusron Ambary mengingatkan bahwa peraturan Kerajaan Arab Saudi semakin ketat terkait keamanan dan kenyamanan penyelenggaraan ibadah haji. 

Jadi Yusron mengimbau kepada jemaah umrah yang masih di Saudi untuk tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan seputar haji yang berlaku di Arab Saudi. 

Ketika ditanya perihal 40.000 jamaah umrah yang harus meninggalkan Saudi pada 6 Juni menjelang musim haji ini, Konjen RI Jeddah Yusron mengatakan untuk masalah tersebut dikembalikan kepada keinginan jamaah umrah Indonesia karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa jamaah umrah pulang ke Tanah Air.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Suarakan Untuk Penambahan Kuota Haji

BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Minta Jamaah Calon Haji Bengkulu Mematuhi Peraturan yang Berlaku

“Itu kita kembalikan kepada jamaah umrah masing-masing karena kami di sini tidak punya instrumen buat pemaksaan agar mereka kembali ke tanah air. Semuanya kita kembalikan kepada masing-masing jamaah,” kata Yusron di Hotel Al-Ghadeer, Syisyah. 

Pihaknya hanya mengingatkan kepada jamaah umrah Indonesia untuk tetap mengikut regulasi dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi terutama terkait visa umrah dan visa haji.

Ia berharap jamaah umrah Indonesia mengikuti dengan tertib regulasi tersebut.

BACA JUGA:Penutupan HUT Kaur ke-21 Dimeriahkan Tari Kreasi, Mainangan dan Tembang Ringgit

BACA JUGA:Kerja Nyata TNI, Laksanakan GTPG Menjaga Kestabilan Pangan

“Tetapi kita mengingatkan bahwa proses haji tahun ini akan sangat ketat. Haji tanpa tasrih, haji ilegal katakan, saya melihatnya akan semakin sulit,” kata Yusron.

Ia juga berharap untuk jemaah haji yang tidak mempunyai hak (visa haji) untuk berhaji tahun ini dapat segera kembali ke Tanah Air, jadi jemaah haji Indonesia tidak ada yang menunaikan haji ilegal tanpa visa haji sebagaimana ulama Saudi sampaikan. .

“Pemerintah Saudi telah mengumumkan, jamaah tanpa tasyrih (visa) haji dapat dikenakan denda sebanyak 10.000 Riyal (satu riyal setara Rp.42. 000) plus akan dibanned (tidak boleh masuk Saudi) selama 10 tahun," ujar Yusron. 

Kategori :