Jasa Raharja Cabang Bengkulu Lakukan Sosialisasi di SMPN 26 Bengkulu Utara

Rabu 29 Nov 2023 - 21:23 WIB
Reporter : Adit/rls
Editor : chris

 

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

 

RADAR BENGKULU, ARGA MAKMUR - PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu menggelar sosialisasi peran dan fungsi di SMP Negeri 26 Bengkulu Utara, Rabu (29/11/2023).

Dalam kesempatan ini, Kepala Cabang Jasa Raharja Bengkulu, Rio Ulin Mardin, S.Kom. MT., CRMO., QWP, MTCNA, AEPP melalui PJ Samsat Induk Arga Makmur, Novian Eleven, S.Hut, MM, AWP mengajak Dewan Guru dan Tata Usaha, pelajar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. 

Novian Eleven mengungkapkan rasa prihatin atas kejadian yang sering menjadi korban kecelakaan adalah pelajar, dimana pelajar adalah sebagai generasi penerus bangsa.

BACA JUGA:Di Talang Empat Bupati Janjikan Pembangunan Akses Jalan

Salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat lebih memahami tentang aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Dalam hal ini yang ditugaskan kepada PT Jasa Raharja. 

Untuk diketahui, bahwa Jasa Raharja saat ini menjalankan dua program sosial. Yakni, pertama asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No.33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. 

Kedua, asuransi kecelakaan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965.

Pesan Novian, masyarakat perlu tahu hak dan kewajiban dari PT Jasa Raharja. Sering kali masyarakat hanya mengetahui setiap yang kecelakaan di jalan itu mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja. Padahal ada aturan-aturan yang harus kita perhatikan.

BACA JUGA:Dana CSR Tambak Udang Vanami Ditanyakan DPRD

Dari UU No.33/64, yang berhak menerima santunan yakni setiap penumpang yang sah dari angkutan Umum. Untuk UU No. 34/64, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda). 

Jenis kecelakaan yang tidak dalam jaminan UU No. 34/64, kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri, kecelakaan tunggal. Kecelakaan yang terjadi saat korban dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri atau melakukan perbuatan kejahatan, balap liar.

Adapun tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah, pertama memberikan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kedua, menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. 

BACA JUGA:Dempo Xler Minta Kepala Daerah Bentuk Tim Pengawasan ASN, Netralitas ASN Jangan Hanya Slogan

Dengan adanya giat sosialisasi ini diharapkan Jasa Raharja dapat memberikan kinerja pelayanan yang terbaik. Dapat memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat, khususnya siswa/siswi SMPN 26 Bengkulu Utara dan juga tenaga pengajar akan pentingnya menjaga keselamatan berkendara dan pencegahan kecelakaan.(ae2)

Kategori :