RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, KAUR - Beras Bantuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) di salurkan Pemerintahan Desa Linau Kecamatan Maje kepada 92 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Balai Desa Linau, senin(20/5/2024).
Beras bantuan Badan Pangan Nasional disalurkan melalui PT. Pos Indonesia yang berkantor di Kecamatan Nasal dengan mengandeng Pemerintahan Desa Linau untuk menyalurkan ke masyarakat.
Kepala Desa Linau Ispi Yulidarmin melalui Sekretaris Desa Linau Bobi menyampaikan, beras bantuan dari Badan Pangan Nasional disalurkan untuk masyarakat Desa Linau 92 KPM sebanyak 10 kg, data penerima beras bantuan berasal dari Badan Pangan Nasional pusat.
"Kami Pemerintahan Desa Linau hanya menyalurkan bantuan beras kepada 92 KPM yang terdata oleh Bapanas, melalui PT. Pos Indonesia yang berkantor di Pos Kecamatan Nasal," Sampainya.
Dikatakannya, 92 KPM yang menerima bantuan beras dari Badan Pangan Nasional di masyarakat Desa Linau tanpa campur tangan pengajuan ataupun usulan Pemerintahan Desa Linau, semuanya berasal dari data Bapanas.
BACA JUGA:Pelepasan 10 Pelajar Kaur Calon Paskibraka Tingkat Provinsi, Ini Harapan Bupati Kaur
BACA JUGA:Nantikan Festival Gurita dengan Berbagai Olahan, Event Surfing Dialihkan
Selajutnya, Kepala kantor Cabang PT. Pos Indonesia di Kecamatan Nasal Medi Yarli mengatakan, bantuan beras seberat 10 kg berasal dari Badan Pangan Nasional yang dibagikan kepada 92 KPM di Desa Linau, setelah Desa Linau selesai maka akan dilanjutkan penyalurannya di Desa Muara Jaya dan seterusnya sampai selesai.
"Penyaluran beras bantuan dibagikan kepada KPM yang ada di 19 Desa di Kecamatan Maje hari ini 20 mei 2024," Jelasnya.
Ditambahkannya, tim dari PT. Pos Indonesia Kecamatan Nasal dibagi dua, satu tim batas Desa Muara Jaya sampai Desa Kedataran Sambat sedangkan satu tim di Desa Sinar Mulya sampai Desa Way Hawang.
"Beras batuan Badan Pangan Nasional yang ada di 19 Desa Kecamata Maje sebanyak 12.800 kg (12,8 ton) disalurkan ke KPM dengan bekerjasama dengan Pemerintahan Desa," Tutupnya.
BACA JUGA:BEM KBM Unib Tolak Kenaikan UKT, Desak Pemerintah Cabut Permendikbud-Ristek No. 2 Tahun 2024
BACA JUGA:Presiden Iran Meninggal Dalam Kecelakaan Helikopter, Mohammad Mokhber Ambil Alih Kekuasaan