BACA JUGA:Siap-Siap, Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024
BACA JUGA:Tempat Wisata Kuliner di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera Yang Perlu Dikunjungi Bersama Keluarga
Berikut kententuan iuran yang masih berlaku hingga saat ini bagi segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp35.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang)
Besaran tarif tersebut masih berlaku dan masih sama hingga saat ini, hingga hasil evaluasi penerapan KRIS menjadi landasan pemerintah untuk menetapkan tarif baru.
Dalam skema di atas, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan, tidak ada denda terhitung 1 Juli 2016.
Namun, denda akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali apabila peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.(**)