Berapa Ya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Usai Diganti KRIS?

Rabu 15 May 2024 - 22:14 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi mengganti kelas 1,2,dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah per 1 Juli 2025 sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu, 8 Mei 2024.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, meski aturan tersebut telah ditetapkan, besaran iuran terbaru ini belum dimuat dalam Perpres 59/2024.

Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan penetapan iuran, manfaat, dan tarif layanan akan diberikan waktu tenggat hingga 1 Juli 2025.

Nantinya, besaran iuran akan bergantung dari hasil evaluasi yang dilakukan selama penetapan KRIS pada tahap awal.

Dalam Perpers Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 103B ayat (7), Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi tehadap fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit.

Evaluasi dilakukan dengan berkoordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di  bidang keuangan.

BACA JUGA:Ingat, Inilah Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS

BACA JUGA:Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api di Pasuruan Dijamin Jasa Raharja

Hal tersebut juga diungkapkan serupa oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam keterangannya.

"Besaran ditentukan setelah pihak-pihak terkait, seperti Kemenkes, DJSN, dan BPJS melakukan evaluasi, berdiskusi serta menyepakati" pungkasnya.

Kata Ghufron, besaran iuran untuk peserta Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) PBJS akan berbeda dengan iuran kelompok.

"Iuran PBI tidak mungkin sama dengan Iuran kelompok peserta lain," sambungnya.

Di lain sisi, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah memastikan besaran tarif iuran yang berlaku bagi peserta masih mengacu pada Pepres Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82/2018.

Aturan tersebut berlaku hingga Pepres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan.

Kategori :