11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi,
13. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atauBupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan
19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon;
BACA JUGA:Dua Warga Mukomuko yang Tenggelam di Sungai Lunang Pesisir Selatan Belum Ditemukan
BACA JUGA:Jangan Tunggu Ada Korban, Belasan Pohon Mati di Depan Dinkes Mukomuko Rawan Tumbang
B. KHUSUS
1. Bersedia mengikuti seluruh proses Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi, meliputi pemaparan visi dan misi dan Fit and proper test;
2. Bersedia mengikuti dan menjalankan program Survei Elektabilitas.
Selanjutnya untuk kesepakatan dan pakta integritas berisikan;
1. Bersedia memaksimalkan jaringan struktur Partai sebagai Tim Pemenangan Calon Kepala Daerah sebelum penerbitan Surat Keputusan DPP PPP tentang Penetapan Bakal Calon;