Pasangan Dedy Black dan Agi Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Bengkulu ke MK

Pasangan Dedy Black dan Agi Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Bengkulu ke MK-Windi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu nomor urut 3, Dedy Ermansyah (Dedy black) dan Nuragiyanti Dewi Permatasari (Agi), resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut didaftarkan pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 21.27 WIB, dengan nomor registrasi 102/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Berdasarkan akta pengajuan permohonan yang diterbitkan oleh Panitera MK, pasangan ini menggugat hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum mereka, Zetriansyah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 Desember 2024.

Tim hukum pasangan calon kepala daerah Dedy Ermansyah-Nuragiyanti kini tengah mempersiapkan langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait sengketa hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Bengkulu .

Dalam keterangan, Sasriponi, anggota tim hukum, menyebutkan bahwa laporan yang diajukan dilakukan melalui sistem daring.

"Saat ini kita sedang memperbaiki laporan itu, karena kita melaporkan secara online," ujar Sasriponi.

BACA JUGA:11 Peserta Tidak Hadir Seleksi Kompetensi PPPK Langsung Gugur

BACA JUGA:Saksi Rohidin-Meriani Tolak Tandatangani Berita Acara Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara

Menurut Sasriponi, saat ini pihaknya masih proses perbaikan, sehingga ini menjadi langkah penting untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya di MK.

"Kita masih menunggu terkait informasi apa saja yang perlu nantinya," tambahnya.

Ditambahkan Sasriponi bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan dari laporan yang telah diajukan. Ia memastikan bahwa segala informasi tambahan yang dibutuhkan akan  dilengkapi demi memperkuat argumentasi hukum mereka.

"Kami berkomitmen untuk memastikan laporan ini sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh MK," jelasnya lebih lanjut.

Selanjutnya Sasriponi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah dokumen dan barang bukti dalam laporan tersebut. Namun, saat diminta untuk merinci isi dari barang bukti tersebut, ia memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih jauh.

"Nanti, saat ini kita masih mengkaji beberapa dugaan itu," ucapnya singkat.

BACA JUGA:Pilkada 2024 di Bengkulu: Partisipasi Pemilih Meningkat, KPU Bengkulu Tercepat Kedua Pelaporan Direkap

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan