Dukungan PPP Mukomuko Mengerucut ke 3 Nama

Rabu 15 May 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Seno
Editor : syariah m

Biodata atau riwayat hidup memuat identitas diri, jumlah dan nama anggota keluarga (istri/suami dan anak). Kemudian riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat penghargaan, dan ditambah motivasi pencalonan. 

BACA JUGA:Perkara BUMDes Berangan Mulya Semakin Dekat Menuju Penetapan Tersangka

BACA JUGA:KPU Mukomuko Pastikan Hanya Tinggal 1 Cara Jadi Calon Bupati pada Pilkada 2024

Selanjutnya untuk surat penyataan, berisi pernyataan kandidat bakal calon kepala daerah yang berisi; 

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya:

A. UMUM

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,

4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbukadan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; 

9. Menyerahkan daftar laporan harta kekayaan pribadi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, 

Kategori :