2. Bersedia melibatkan pengurus dan anggota PPP sebagai saksi Pilkada pada TPS- TPS berdasarkan proporsional jumlah kursi dan atau suara dalam pengusungan bakal calon sebelum penerbitan Surat Keputusan DPP PPP tentang Penetapan Bakal Calon;
3. Bersedia mengupayakan jaminan sejumlah kursi tertentu untuk PPP di DPRD Kabupaten/Kota dan sejumlah suara tertentu untuk DPRD Provinsi dan DPR RI pada. Pemilu 2029:
4. Bersedia membantu pelaksanaan program kerja dan pemenangan partai setelah terpilih dan dilantik menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah;
5. Bersedia memberikan kontribusi bagi pengembangan dan pemberdayaan Partai di daerahnya.
"Untuk visi, misi, dan program, serta hasil survei dapat disusun oleh kandidat bersama tim sebagus mungkin," demikian Rusman. (sam)