RADAR BENGKULU - Lima tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) resmi dilimpahkan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kepada Penuntut Umum.
Asisten Pidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono, didampingi oleh Kepala Divisi Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danang Prasetyo, mengonfirmasi pelimpahan tahap II tersebut.
"Benar, hari ini terjadi pelimpahan tahap II, dengan lima tersangka kasus OOJ," ungkap Suwarsono.
Kelima tersangka tersebut, yaitu BSS (47), AH (58), RNS (41), RF, dan UL, secara resmi menjadi tahanan Penuntut Umum untuk kurun waktu 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Sekdaprov Isnan Fajri Minta Kelengkapan Dokumen untuk Pendampingan Pengamanan Aset BIM
"Para tersangka akan menjadi tahanan penuntut umum sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," tambahnya.
Sebagai informasi, BSS, AH, dan RNS diamankan pada Jumat malam (28/7) sekitar pukul 20.00 WIB di restoran cepat saji MCD Jalan Hasanudin Blok M, Jakarta Selatan, dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M, Jakarta Selatan, oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu yang berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.
BACA JUGA:Kenaikan UMK Kabupaten/Kota 2024 Lebih Tinggi Dibandingkan UMP Bengkulu
Dugaan perintangan penyidikan bermula dari tersangka RNS yang dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA, yang saat ini menjadi tersangka dalam perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejaksaan Negeri Kaur.
Tersangka AH menyatakan memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada RNS untuk menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur. Dari sana, uang diterima oleh para tersangka dari para Kapus untuk digunakan sebagai operasional.
BACA JUGA:Reses Sefty Yuslinah, Masyarakat Keluhkan Solar Langka
Kelima tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wij)