Kenaikan UMK Kabupaten/Kota 2024 Lebih Tinggi Dibandingkan UMP Bengkulu
Edwar Heppy-ist-
Kenaikan UMK Kabupaten/Kota 2024 Lebih Tinggi Dibandingkan UMP
RADAR BENGKULU - Dewan Pengupahan di Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Mukomuko, dan Bengkulu Utara telah mengirimkan usulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) ke Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Usulan ini nantinya akan direkomendasikan untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bengkulu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy, mengungkapkan bahwa angka UMK yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kota tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru-baru ini ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu untuk tahun 2024.
"Angka UMK yang diajukan masing-masing Dewan Pengupahan Kabupaten Kota memang lebih tinggi dari UMP," ungkap Edwar Heppy saat dihubungi wartawan pada Jumat (24/11).
Usulan ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Bengkulu, dan diharapkan sebelum tanggal 30 November 2023, UMK di masing-masing Kabupaten Kota sudah dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Sekdaprov Isnan Fajri Minta Kelengkapan Dokumen untuk Pendampingan Pengamanan Aset BIM
BACA JUGA:563 Peserta PPPK Kemenag di Provinsi Bengkulu Bersaing Rebutkan 45 Kursi
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Umumkan Kelanjutan Program Beasiswa Leadership 2024, Peluang Bagi Mantan Ketua OSIS
BACA JUGA:Reses Sefty Yuslinah, Masyarakat Keluhkan Solar Langka
BACA JUGA:Herwin Suberhani Anggota DPR Provinsi Serap Aspirasi warga Tebing Rambutan
"Mudah-mudahan, Senin atau Selasa sudah kita naikkan ke Biro Hukum. Yang jelas sebelum tanggal 30 November 2023 sudah ditetapkan," tambahnya.
Terkait besaran usulan dari masing-masing Dewan Pengupahan tingkat kabupaten kota, Edwar Happy menyatakan bahwa informasi tersebut akan diumumkan setelah Gubernur Bengkulu menetapkan keputusan resmi.
"Setelah ditandatangani Pak Gubernur baru berani mengumumkan, kalau sekarang belum berani," tutupnya.
Sebagai gambaran, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.507.079,24. Usulan UMK Kota Bengkulu, yang diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu, berada di kisaran Rp2,7 juta rupiah. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, menjelaskan bahwa UMP menjadi barometer untuk UMK, dan penetapan UMK di Bengkulu akan mengacu pada keputusan Dewan Pengupahan di wilayah-wilayah yang memiliki lembaga tersebut. (wij).