3 PPK Bengkulu Utara Terbukti Melanggar Administrasi

Jumat 05 Apr 2024 - 20:45 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Syariah muhammadin

BACA JUGA:Bantah Adanya Rumor Leader, BABYMONSTER Fokus Pada Peran Masing-masing Anggota, Ikuti Jejak BLACKPINK!

Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar tiga sesi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran adminstratif pemilihan umum di ruang sidang Bawaslu. Pertama, sidang dugaan pelanggaran administratif PPK Argamakmur nomor registrasi: 003/TM/ADM. PL/BWS.PROV/07.00/III/2024, yang diselenggarakan Senin, 25 Maret 2024 kemarin.

Adapun kronolgi dugaan pelanggarannya yakni adanya formulir D tidak disegel dan langsung dimasukan ke dalam box.

Pada hari yang sama Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administratif PPK Air Padang nomor registrasi: 004/TM/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024, Bengkulu Utara.

Adapun kronologi dugaan pelanggarannya, yakni terjadi print out D hasil berbeda dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Kemudian hari ini, giliran PPK Marga Sakti Seblat nomor registrasi: 005/TM/ADM.PL/BWS.PROV/07.00/III/2024 yang disidang Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

Adapun kronologi pelanggaran, yakni adanya blanko D — Hasil yang tidak tersegel saat dimasukkan kedalam box.

Ketiga sidang pemeriksaan tersebut atas laporan dugaan pelanggaran di kabupaten Bengkulu Utara yakni, Bawaslu Bengkulu Utara. 

Kategori :