Hadirin rahimakumullah,
Adapun proses penyaluran Zakat Fitrah yang dapat kita lakukan yaitu melalui tiga cara :
Pertama. Muzakki ( yang berzakat ) menyerahkan langsung zakat fitrahnya kepada Mustahiq ( yang menerima zakat ).
Kedua, Muzakki menyerahkan melalui Amil Zakat untuk diserahkan kepada Mustahiq. Ketiga, Muzakki menyerahkan melalui Panitia Zakat untuk diserahkan kepada mustahiq.
Menyerahkan zakat fitrah melalui amil zakat dan panitia zakat terdapat perbedaan. Yaitu, pertama, Amil Zakat adalah seseorang yang mengelola zakat yang mendapat legitimasi dari pemerintah. Dalam hal ini yang berwenang mengangkat amil adalah Baznas atau LAZ. Sedangkan panitia zakat biasanya orang yang ditunjuk oleh masyarakat untuk mengelola zakat tanpa mendapat pengesahan dari pemerintah ( Baznas atau LAZ ) sebagaimana terdapat dalam Fatwa MUI nomor 8 tahun 2011.
Kedua, Amil berhak memperoleh bagian zakat yang sewajarnya jika ia tidak mendapatkan gaji dari pemerintah atau dari lembaga zakat swasta. Namun jika amil mendapatkan gaji, maka ia tidak berhak menerima bagian zakat. Sedangkan panitia zakat yang tidak mendapatkan legitimasi dari pemerintah bukan termasuk amil zakat dan tidak berhak menerima bagian dari zakat tersebut. Namun untuk kemaslahatan, maka bagian panitia zakat apakah perlu mendapatkan solusi bagian dari zakat tersebut atau dari sumber lainya yang syah dan halal sesuai dengan kaedah fiqihnya ? Hal ini perlu respon kajian hukum Islam kita semua untuk mendapatkan jawaban dan solusinya untuk kemaslahatan umat.
Hadirin rahimakumullah
Semoga kita bisa menjadi manusia yang ikhlas dalam mengeluarkan zakat, baik zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah puasa maupun zakat maal untuk membersihkan harta kita, sehingga kita menjadi orang-orang yang senantiasa membersihan jiwanya.