Menurut Syariat Islam, Hanya Golongan Ini yang Berhak Menerima Zakat

Asnaf merupakan sebutan bagi golongan yang berhak menerima zakat. --Pinterest--

RADAR BENGKULU - Dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menetapkan 8 golongan yang berhak menerima zakat, yang dikenal sebagai asnaf.

Seperti dikutip dari laman harian disway.id, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memiliki kelebihan harta dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Agar manfaat zakat dapat dirasakan secara maksimal, penting bagi lembaga zakat untuk menyalurkannya dengan tepat sasaran.

Ternyata, zakat tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi penerimanya. Tetapi juga berperan dalam mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat. Sehingga dapat mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk diketahui, di Indonesia ada berbagai lembaga zakat. Baik yang dikelola oleh pemerintah sepeti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) maupun lembaga swasta, terus berupaya meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam penyaluran zakat. Berikut adalah golongan yang berhak menerima zakat.

1. Kaum Fakir

Fakir adalah orang-orang yang hampir tidak memiliki harta.

Orang-orang itu tak memiliki penghasilan yang cukup. Sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Kaum Miskin

Berbeda dengan fakir, miskin adalah orang dengan pekerjaan tetap. Namun, gajinya tidak mencukupi kebutuhan keluarganya.

Golongan itu juga behak menerima zakat untuk meningkatkan taraf hidupnya.

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang bertugas mengurus dan mengelola zakat. Mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian.

Golongan itu mendapatkan bagian dari zakat sebagai bentuk penghargaan atas tugasnya.

BACA JUGA:5 Tips Agar Tidak Mabuk dalam Perjalanan saat Pergi Liburan, Boleh Dicoba!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan