Final, Zakat Fitrah di Benteng Tertinggi Rp 42 Ribu, Terendah Rp 32.000

Kasi Bimas Islam Kantor Kemenagkab Benteng Dr.Rusman Saleh,M.Pd saat rapat penentuan Qimat Zakat Fitrah 1446 H bersama Pemkab Benteng, Baznas Benteng, MUI Benteng--
RADAR BENGKULU, BENTENG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menetapkan jumlah besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan umat muslim Kabupaten Benteng di bulan Ramadhan 1446 H atau tahun 2025 ini.
Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai untuk wilayah Kabupaten Benteng telah ditetapkan sebesar Rp 42 ribu per jiwa atau setara dengan harga beras kualitas super (kualitas 1) 2,5 kg atau 10 canting beras.
Kemudian, untuk beras kualitas 2 (sedang) Rp 38 ribu per jiwa atau setara dengan harga beras kualitas menengah per kg. Serta Rp 32 ribu per jiwa untuk beras berkualitas bawah (kualitas 3). Seperti beras Bulog.
Besaran zakat fitrah ini merupakan hasil rapat Kemenagkab Benteng bersama Baznas Benteng, Ketua NU Benteng, Muhammadiyah Benteng, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Benteng, Pemkab Benteng, penjual beras, Kepala Madrasah Benteng, tokoh masyarakat, para perwakilan pengurus mesjid dan Kepala KUA se-Kabupaten Benteng, Rabu (12/3).
BACA JUGA:Pelantikan Ngaret, CPPPK Lulus Seleksi Geruduk Istana Negara dan Kantor DPR RI
BACA JUGA:ASN Benteng Diminta Segera Urus Pindah Domisili
Sementara itu, Kepala Kemenagkab Benteng Dr.H.Zainal Abidin,MH melalui Kasi Bimas Islam Kantor Kemenagkab Benteng, Dr.Rusman Saleh,M.Pd menuturkan, yang harus diperhatikan dalam pemberian zakat fitrah ini ialah jika kesehariannya masyarakat mengonsumsi beras berkualitas super, maka zakat uang yang mesti dikeluarkan ialah setara dengan harga beras berkualitas super tersebut.
Jangan mengeluarkan beras kualitas rendah seperti Bulog, sementara kesehariannya kita mengonsumsi beras berkualitas tinggi.
"Yang jelas kalau dalam bentuk beras yaitu sebesar 2,5 kg atau 10 canting beras/jiwa. Kalau mau memberikan dalam bentuk beras juga bisa, memberikan dalam bentuk uang juga bisa, sesuai dengan Hadis Rasulullah, yang menyatakan, berikanlah makanan yang mengenyangkan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat sekitar," kata Kasi Bimas Islam Kemenagkab Benteng Dr.Rusman Saleh,M.Pd, kemarin.
"Kalau di daerah kita makanannya beras, jadi bisa memberikan beras atau dalam bentuk uang," tambahnya.
Dijelaskan dia lebih lanjut, untuk pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan pembayaran kepada badan amilin yang berada di setiap desa atau kelurahan setempat. Namun, dapat juga langsung diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri 1446 H.
"Kemenang Benteng mengimbau, zakat fitrah ini disalurkan sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditentukan," pungkasnya.