Gelar Ritual Adat di Depan Kantor PN Mukomuko, 3 Petani Ipuh Nyatakan Banding

Senin 18 Mar 2024 - 21:53 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah Muhammadin

"Hasil putusan ini sangat membingungkan bagi kami. Ini membuat kami semakin yakin bahwa perjuangan atas tanah yang saat ini kami lakukan adalah perjungan yang benar. Kami tetap akan bertahan sampai titik darah penghabisan demi tercapainya keadilan," tegas Harapandi. 

Sementara, Pendamping hukum petani, Abdullah, SH menyatakan upaya ini adalah cara petani dalam memperjuangkan hak hukumnnya.

“Kami senang dengan keberanian petani yang menyatakan banding dan kami juga menyayangkan putusan pengadilan nomor. 6/PDT.G/2023/PN MKM, seharusnya petani menang," singkat Abdullah. 

BACA JUGA:Guru Diminta Melek Teknologi

BACA JUGA:Anggaran Terbatas, Pengadaan Mesin X-Ray di Bandara Fatmawati Terhambat

 

Tanggapan PN Mukomuko

Humas Pengadilan Negeri Mukomuko, Esther Voniawati Sormin, SH menyampaikan tanggapan soal penyataan banding dan pernyataan tergugat di media massa. Tanggapannya sebagai berikut:

1. Bahwa dalam putusan hakim tidak ada menyebutkan kata maling, sehingga kata maling menurut PN Mukomuko melalui humas adalah bersifat penafsiran sepihak dari pihak penyampai dan pembuat keterangan, sebab kata maling tersebut bersifat tendensius. Sehingga untuk mencegah adanya kesalahpahaman maka perlu diperhatikan amar putusan majelis hakim secara lengkap ( berikut saya sampaikan amar putusan tersebut secara lengkap)

2. Oleh karena amar putusan adalah sesuatu yang tidak bisa ditafsirkan lain melainkan sebagaimana yang tertulis oleh karenanya melalui Humas PN Mukomuko menyatakan bahwa kami tidak pernah dalam putusan kami menyatakan petani sebagai maling dalam amar putusan majelis hakim PN Mukomuko yang menangani perkara ini.

3. Putusan Majelis Hakim telah dipertimbangkan (yang pertimbangannya secara lengkap pada putusan) dengan prinsip ketidakberpihakan dan sikap profesional Majelis Hakim.

4. Adapun pihak yang keberatan dengan Putusan tersebut dan memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, kami PN Mukomuko siap membantu administrasi pengajuan upaya hukum tersebut.

5. yang terhadap Putusan tersebut, upaya hukum yang tersedia adalah Banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga putusan tersebut akan diperiksa, dinilai serta diputuskan oleh Pengadilan Tinggi.

6. PN Mukomuko tetap menghimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan situasi kondusif dan kami menjamin hak masyarakat untuk upaya hukumnya kami kerjakan secara profesional sehingga dapat dinilai oleh pengadilan yang lebih tinggi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Ini Lokasi Penahanan 7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko

BACA JUGA:Pabrik CPO Siap-siap, Pemkab Mukomuko Bakal Sewa Ahli untuk Hitung Ulang Pajak

Kategori :