Gelar Ritual Adat di Depan Kantor PN Mukomuko, 3 Petani Ipuh Nyatakan Banding

Senin 18 Mar 2024 - 21:53 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah Muhammadin

 

Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat sebagai berikut :

a. Para Tergugat menghalang - halangi proses panen buah sawit milik Penggugat di atas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik Penggugat;

b. Para Tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik Penggugat di lahan Hak Guna Usaha Nomor125 milik Penggugat;

c. Tergugat I dan Tergugat III menghalang - halangi kegiatan usaha Penggugat di atas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik Penggugat dengan menggunakan nama kelompok tani milik pihak lain;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.363.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);

Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Dengan putusan Hakim PN Mukomuko itu, sebenarnya tergugat atau 3 petani Tanjung Sakti terhindari dari tuntutan hukum yakni membauar Rp 7,2 miliar yang dimohon PT. DDP. Tuntutan itu terdiri dari ganti rugi materiil dan ganti rugi immaterial, sebagaimana bunyi petitum sebagai berikut:

1. Ganti rugi materiil sebesar Rp 3.770.437.171, (tiga millar tujuls ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh satu Rupiah) kepada Penggugat yang dihitung dan hasil panen sejak bulan Desember 2022 sampai dengan bulan juni 2023, dan

2 Ganti rugi immmatarial sebesar Rp 3.500.000.000-(tiga millar lima ratus juta Rupiah) akibat hilangnya waktu dan Program Usaha buah sawit milik Penggugat sejak bulan Desember 2022 sampai dengan bulan juni 2023.

Kendati demikian, para tergugat masih belum terima. Harapandi, salah satu petani yang digugat perusahaan perkebunan sawit itu merasakan sakit hati karena hakim menyatakan para petani sebagai maling dan menghalangi aktivitas perusahaan.

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Siap Gelar 3 Kegiatan Kalender Event Nusantara 2024

BACA JUGA:Safari Ramadan, Pemprov Salurkan Dana Hibah Puluhan Juta Rupiah

"Perlu saya tegaskan bahwa sebelum kami mengelola lahan tersebut, kami sudah datangi kantor region PT. DDP untuk menanyakan legalitas mereka. Waktu itu mereka bilang baru mengantongi izin lokasi. Berdasarkan hal tersebut didukung oleh kondisi lahan yg tidak dirawat dengan baik, kami bersama dengan teman teman mengusahakan (menggarap) lahan tersebut, lalu kami digugat," ujar Harapandi dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada hari Senin 18 Maret 2024.

Ia juga mengaku bingung dengan putusan majelis hakim, bahwa pihak penggugat dalam hal ini PT. DDP saja mengakui bahwa lahan Divisi 5 dan 7 Air Pendulang Estate (APE) yang saat ini menjadi objek konflik antara petani dengan perusahaan belum mempunyai HGU yang disebutkan PT DDP dalam surat Nomor 113/DD APE/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022. 

Hal ini sejalan dengan alat bukti HGU nomor 125 yang alamatnya tidak berada di wilayah Desa Serami Baru. 

Kategori :