RBI, MUKOMUKO - Tidak terima dan merasa sakit hati dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko Kelas IIB, 3 petani Tanjung Sakti diketahui warga Ipuh yang digugat oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) menyatakan banding.
Pernyataan banding disampikan ke PN Mukomuko pada hari Senin 18 Maret 2024. Tergugat didampingi beberapa orang yakni rekan sesama petani dan tokoh adat. Sebelum masuk kantor PN Mukomuko, rombongan tergugat yang menyatakan banding menggelar ritual adat suku Pekal.
Rombongan tergugat membawa semacam sesajen. Terdiri buah-buahan, diantaranya buah pisang. Ada juga pernak pernik yang diletakan di dalam satu piring, kemudian dibakar di dalam piring sehingga mengeluarkan asap yang mengepul.
Pernak pernik dan prosesi ritual yang dilakukan oleh rombongan tergugat disebut sebagai ritual pembuka kata, dengan harapan hajatan (pernyataan banding) yang dilakukan berjalan lancar.
3 orang warga Ipuh yang digugat PT. DDP menyebut mereka sebagai petani Tanjung Sakti Kabupaten Mukomuko. Masing-masing bernama Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli.
BACA JUGA:Ini Rincian Formasi CPNS dan PPPK Bengkulu Selatan Tahun 2024, Catat Tanggalnya!
BACA JUGA:Disnakertrans Bengkulu akan Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR
Adapun putusan gugatan yang dikeluarkan Pengadilan Mukomuko dengan Nomor: 6/PDT.G/2023/PN MKM terhadap 3 Petani Tanjung Sakti, Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli melalui e-court (Electronic Justice System) pada 5 maret 2024, yakni;
MENGADILI :
DALAM PROVISI :
Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;