RADAR BENGKULU, MANNA - Saat ini pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu sudah melakukan audit terhadap Pembangunan Strategis Daerah (PSD).
Dari beberapa hasil audit belum dinyatakan ada temuan, tetapi dari semua segi pembangunan sudah dicatat oleh pihak BPK.
Nanti baru pihaknya akan mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) apakah ada temuan apa tidak.
Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, S.Sos menyampaikan pihaknya hanya menemani saja pihak BPK. Untuk hasil audit belum diketahui apakah sudah sesuai atau ada temuan nanti tunggu saja hasilnya atau ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus dikembalikan.
"Untuk PSD yang dilakukan audit beberapa waktu yang lalu,antara lainnya mulai dari audit pembangunan PTM dengan anggaran Rp 14 Miliar, pembangunan Pusda dengan anggaran Rp 9,98 Miliar, pembangunan Lab Kesda dengan anggaran Rp 6 Miliar dan masih ada lagi yang diperiksa. Yang diaudit pokoknya seluruh bangunan," ucap Hamdan diruangannya Senin (04/03).
BACA JUGA:Ini Fungsi Bimtek Pengimputan Aplikasi Arsitektur SPBE
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Lakukan Revitaliasi Aset, OPD Diminta untuk Memaksimalkan Fungsinya
Dari PSD yang diaudit oleh BPK semua pembangunan itu sudah dilakukan ditahun 2023 yang lalu. Tetapi masih ada tenggang waktu perbaikan. Tenggang waktu ini dilakukan agar pembangunan tersebut mempunyai kualitas.
Pendampingan yang dilakukan oleh inspektur merupakan kegiatan BPK pemeriksaan lanjutan yang dilakukan, yang mana pemeriksaan ini sudah dilakukan untuk bulan Januari sampai September 2023 dan sekarang Oktober sampai Desember 2023.
Serta item yang belum selesai yang jelas keseluruhan akan dilakukan pemeriksaan.
"Untuk hasil pemeriksaan atau audit ini akan keluar pada bulan Mei 2024. Disitu juga BPK akan mengeluarkan rekomendasi LHP kesimpulan dan mengeluarkan Opini atas pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah. Dan tidak ada lagi perbaikan hanya TGR yang ada dan itu harus dikembalikan. Baru nantinya apakah kita bisa mendapatkan WTP atau tidak,"pungkas Hamdan.