Pemenang Pemilu 2024 di Mukomuko Belum Aman, Kader PDI-P Tempuh Jalur Hukum, PSU Se-kabupaten Pernah Terjadi

Senin 04 Mar 2024 - 22:59 WIB
Reporter : seno
Editor : syariah muhammadin

"Persoalan kedua, legalitas DPT yang digunakan pada pemungutan suara, yang ada tanda tangan Pak Deny Setiabudi, dasar legalitasnya Berita Acara Pleno tertutup. Kekuatan dan kepastian hukumnya dimana Berita Acara ini. Seharusnya DPT ini ditetapkan melalui SK oleh pejabat TUN dan hasil rapat Pleno terbuka, bukan didasari berita acara apalagi melalui Pleno tertutup," imbuhnya. 

Dijelaskannya lebih lanjut, karena DPT yang digunakan pada Pemilu 2014 di Kabupaten Mukomuko diduga cacat hukum, maka hasil pemilu yang telah berlangsung menjadi tidak sah dimata hukum. 

Karena, tambah Irsyad, DPT ini adalah awal atau hulu dari proses Pemilu yang panjang. Sampai kemudian ada ratusan ribu warga yang berhak memilih di TPS masing-masing dan ada hasil perolehan suara para peserta Pemilu. 

"Karena hulunya sudah cacat hukum, maka hilirnya menjadi tidak sah," sebut Irsyad. 

BACA JUGA:Ini Dia Nama-Nama Caleg dan Parpol yang Akan Dilantik untuk DPRD Provinsi dari Dapil 1

BACA JUGA: Awal Ramadan 1445 H, Kemenag Gelar Sidang Isbat 10 Maret 2024

Atas dasar hal tersebut, ia bakal menggugat keputusan KPU Mukomuko pasca pemungutan suara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. 

Menurutnya, seluruh keputusan atau SK KPU Mukomuko mengenai hasil Pemilu menjadi tidak sah karena permasalahan DPT yang ia maksud. 

"Sebab itulah saya akan menggugat ke PTUN untuk membatalkan keputusan KPU Mukomuko mengenai hasil Pemilu, termasuk SK rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU Mukomuko," ujarnya. 

 

Kader banteng itu yakin kalau gugatannya akan dikabulkan oleh PTUN Bengkulu. Setelah itu, jika keputusan PTUN mengabulkan gugatannya, ia akan menggugat ke MK meminta pemungutan suara ulang (PSU) secara keseluruhan di Kabupaten Mukomuko. 

 

"Kenapa ke MK, karena PTUN ini kemungkinan hanya membatalkan SK atau keputusan. Tidak bisa memerintahkan PSU. Nanti putusan PTUN kita bawa ke MK, harapannya MK yang memerintahkan PSU seluruh TPS di Mukomuko, dengan ketentuan DPT ditetapkan dengan prosedur yang tepat," paparnya. 

 

Baginya, kepastian hukum soal DPT pada Pemilu ini amat penting. Sebagaimana prinsip Pemilu salah satunya kepastian hukum. Prinsip tersebut tak terkecuali dalam menetapkan DPT. 

 

Kategori :