Pemenang Pemilu 2024 di Mukomuko Belum Aman, Kader PDI-P Tempuh Jalur Hukum, PSU Se-kabupaten Pernah Terjadi

Senin 04 Mar 2024 - 22:59 WIB
Reporter : seno
Editor : syariah muhammadin

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Para Pemenang Pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko belum aman meski rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu tingkat kabupaten sudah disahkan oleh KPU Mukomuko melalui Surat Keputusan (SK). 

Hasil Pemilu tersebut bisa dibatalkan. Pasalnya, salah seorang kader PDI-Perjuangan, Irsyad melaporkan KPU Mukomuko ke Bawaslu Mukomuko atas dugaan pelanggaran administrasi penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT yang digunakan pada pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu. 

Laporan resmi Irsyad, telah dilayangkan dan diterima oleh petugas penerima laporan di Kantor Bawaslu Mukomuko pada hari Senin 4 Maret 2024. 

Tidak sebatas laporan ke Bawaslu, Irsyad yang diketahui mantan Ketua KPU Mukomuko ini menyatakan bakal menempuh jalur hukum lain, yakni gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Irsyad, DPT yang digunakan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko tidak memiliki legalitas hukum yang jelas. Katanya, Ketua KPU Mukomuko saat ini, Deny Setiabudi selaku Pejabat TUN di KPU Mukomuko tidak pernah menerbitkan dan menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang penetapan DPT Pemilu 2024. 

Kata Irsyad, DPT Pemilu 2024, telah ditetapkan oleh Ketua KPU Mukomuko sebelumnya, yakni dirinya pada 21 Juni 2023 melalui SK KPU Mukomuko nomor 35 tahun 2023. Tak terkecuali lampiran untuk DPT di setiap TPS. 

BACA JUGA:Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Minta Keterbukaan Pemblokiran Data PDSS Pihak Sekolah dan Guru Harus Disanksi

BACA JUGA:Panen Padi Meningkat Belum Mampu Membuat Harga Beras Turun

Anehnya, salinan DPT yang ditempel di TPS-TPS se-kabupaten Mukomuko menggunakan tanda tangan Deny Setiabudi selaku Ketua KPU Mukomuko. Seharusnya, menurut Irsyad, salinan DPT yang ditempel di TPS-TPS pada 14 Februari lalu terdapat tanda tangan dirinya sesuai SK KPU Mukomuko nomor 35 tahun 2023. 

 

"Kejanggalan itu saya pertanyakan pada Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Mukomuko pada 28 Februari lalu. Jawaban pihak KPU Mukomuko menyatakan perubahan tanda tangan pada DPT itu berdasarkan berita acara pleno tertutup 5 komisioner sekitar 23 Januari 2024," beber Irsyad ketika dikonfirmasi usai menyerahkan laporan di Kantor Bawaslu. 

 

Menurut Irsyad, jawaban pihak KPU pada saat Pleno semakin memperjelas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Mukomuko. Bahwa, DPT ditetapkan melalui mekanisme yang tidak tepat sehingga disinyalir tidak memiliki kekuatan dan kepastian hukum. 

 

"Ini menjadi persoalan, pertama SK KPU Mukomuko nomor 35 tahun 2023 tertanggal 21 Juni tentang penetapan DPT dicabut atau dianulir dengan prosedur yang salah. Seharusnya kalau SK lama dicabut, seharusnya terbit SK baru atau SK perubahan. Ini SK lama tidak lagi digunakan, SK baru penetapan DPT tidak ada," beber Irsyad. 

Kategori :