RADAR BENGKULU, MANNA - Penyerahan Tahap II tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Bengkulu Selatan telah dilakukan.
Proses ini dilalui warga Desa Terulung Bengkulu Selatan dinyatakan melanggar Pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tetang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, MH menyampaikan, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan telah menerima Tahap II perkara Minyak dan Gas dari Polda Bengkulu dengan tersangka AS (46 tahun).
"Adapun perkara yang kita terima kalau ini terkait membeli Bahan Bakar Minyak (BBM )Subsidi jenis Bio Solar dari pelangsir BBM yang mendapatkan BBM subsidi dari SPBU yang terdapat di sekitar Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan,"ujar Hendra di ruangannya Kamis (29/02).
BACA JUGA:Ini Batas Terakhir Sekretariat DPRD BS Selesaikan Temuan Rp 3,7 M, Jika Tidak, Maka APH Masuk
BACA JUGA:Ini Syarat Menjadi Calon Kepala Daerah, Simak Yuk!
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan pengecekan ke lokasi rumah Tersangka yang berada di Desa Terulung Kecamatan Manna Bengkulu Selatan pada tanggal 15 Januari 2024.
Ternyata dari hasil pengecekan ditemukan BBM jenis bio solar yang disubsidi pemerintah sebanyak kurang lebih 2.304 liter yang dimuat dalam 72 jerigen dengan masing-masing jerigen berisikan 32 liter bbm.
"Karenakan tersangka AS tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah, selanjutnya tersangka AS beserta barang bukti diamankan ke polda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 60 milyar. Tersangka AS selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan kelas II B Manna selama 20 (dua puluh) hari ke depan,"pungkas Hendra.