Ini Syarat Menjadi Calon Kepala Daerah, Simak Yuk!
Proses penginputan suara Pemilu 14 Februari 2024 yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Selatan-Fahmi-RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, MANNA - Terkait apakah syarat pencalonan bakal mengacu dari hasil perolehan Pemilu tahun 2019, atau akan tetap mengacu dari hasil Pemilu 14 Februari 2024 ini semua masih jadi pembahasan.
Namun berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang terbit, 26 Januari 2024 lalu.
Ini syarat untuk mencalonkan diri menjadi calon Kepala Daerah untuk pendaftaran bakal pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Erina Okriani melalui Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (SDM dan Sosdikli) Mafahir menyampaikan untuk pencalonan sesuai dengan PKPU Nomor 2, pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacalonkada) telah dimulai pada Agustus mendatang untuk jadwalnya. Maka pelantikan hasil Pemilu 14 Februari, baik DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus menyesuaikan dengan masa jabatan.
"Untuk persyaratannya sudah dipastikan, syarat pencalonan kita tidak memakai hasil perolehan suara pada tahun 2019 lalu.
Akan tetapi, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, maka syarat pendaftaran pencalonan di Pilkada 2024 ini akan mengacu dari hasil perolehan atau hasil Pemilu serentak Februari tahun 2024 ini,"papar Mafahir diruangnnya Rabu(28/02).
BACA JUGA: Belum Ada Kepastian, Pembayaran Gaji PPPK Tunggu Petunjuk Teknis
BACA JUGA:Pertama, PLN UP3 Jambi Serahkan REC kepada PT United Tractors Cabang Jambi
Untuk nantinya Partai politik yang mengusung calon kepala daerah itu berdasarkan perolehan kursi DPRD hasil Pemilu 2024. Walaupun masa jabatan untuk DPR Kabupaten, Kota ataupun Provinsi belum selesai. Untuk calon harus melihat dari hasil perolehan suara partai yang duduk nantinya di kursi DPRD pada pemilu 14 Februari yang lalu.
Mengapa demikian, walaupun nanti belum ada pelantikan untuk anggota DPRD, tetapi untuk pemenang ataupun yang memperoleh suara yang terbanyak sudah diumumkan. Ini artinya pergantian ataupun pelantikan tinggal menunggu saja. Artinya, proses pencalonan Pilkada tidak akan menyalahi aturan sekalipun belum dilakukan pelantikan bagi para Calon Legislatif yang terpilih.
"Untuk masa jabatan anggota DPRD periode 2019 Sampai 2024 akan berakhir dibulan September 2024, sedangkan untuk proses pencalonan akan kita lakuin pada 27 sampai 29 Agustus, artinya proses pencalonan tidak akan terganggu dan menyalahi karena siapa yang bakal duduk untuk periode 2024 sampai 2029 sudah diketahui," pungkas Mafahir.(afa)
BACA JUGA:Tim dari Korea Selatan Akan Turun ke Bengkulu untuk Pemetaan Potensi Investasi
BERIKUT TAHAPAN DAN JADWAL