RADAR BENGKULU, MANNA - Terhitung diserahkannya Laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan sejak tanggal 12 Januari 2024 maka berdasarkan LHP tersebut ditemukan adanya kegiatan yang dilakukan dengan kelebihan bayar.
Sehingga harus dilakukan Tuntutan Ganti Rugi(TGR) selama 60 hari setelah dikeluarkannya LHP.
Artinya paling lambat TGR tersebut harus diselesaikan pada 13 Maret 2024. Jika terbukti nantinya sekretariat DPR tidak bisa mengembalikannya maka siap - siap akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum(APH) untuk proses lebih lanjut.
Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini,S.Sos menyampaikan dalam temuan ini pihaknya tidak menerima rincian berapa dan siapa saja yang TGR dari sub kegiatan. Dari seluruh total yang harus di TGR total keseluruhan berdasarkan diangka Rp 3,7 Miliar dengan rincian Rp.3,5 Miliar ada di perjalanan dinas anggota DPRD. Sedangkan Rp 200 jutaan lagi ada di kegiatan Sekretariat itu sendiri.
"Untuk TGR yang terjadi di Sekretariat DPRD terjadi kelebihan bukan dari perjalan dinas, salah satunya terdapat selisih pembelian Bahan Bakar Minyak(BBM). Yang mana dari penghitungan dari BPK bahwa untuk setiap pembelian BBM kesatu tempat seharusnya cukup sekian liter. Hal ini justru melebihi hitungannya,hal inilah yang harus dikembalikan,"papar Hamdan diruangannya Rabu(28/02).
BACA JUGA:Ini Syarat Menjadi Calon Kepala Daerah, Simak Yuk!
BACA JUGA:Memukau, Keindahan Alam Tapan Busik Cugung Abas
Berdasarkan LHP sudah dipastikan TGR,untuk Sekretariat bukan hanya terkait pembelian minyak dari jarak tempuh saja,tetapi masih ada juga temuan model lainnya. Mobilnya ada di Jakarta tetapi masih menggunakan minyak dan itu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Dari LHP yang sudah dikeluarkan BPK,infonya yang diterima oleh pihak Inspektorat bahwa pihak Sekretariat sudah menjalin kerjasama dengan pihak Kejari Bengkulu Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara(Datun)untuk melakukan penagihan TGR tersebut bahkan penagihannyapun tidak boleh lewat dari 60 hari.
"Kalau nantinya TGR tersebut sudah lewat 60 hari,maka kami dari Inspektorat tidak lagi mempunyai wewenang. Dalam hal ini kami hanya mempunyai wewenang hanya Majelis Pertimbangan(MP)TGR. Setelah MPTGR pertimbangannya sudah berbeda nantinya silakan kepada APH untuk masuk ,karena sudah berhak untuk memproses secara pidananya sesuai Undang - Undang,kalau nantinya sudah diranah hukum tidak ada ada lagi perpanjangan penyelesaian TGR,"pungkas Hamdan.