"Secara total, keseluruhan yang terdampak mencapai angka 27 petugas, baik dari KPPS maupun PPS, serta satu orang Linmas yang telah meninggal dunia," jelasnya.
Efendi juga menjelaskan bahwa bagi petugas yang mengalami sakit berat dan memerlukan perawatan lebih dari 10 hari, mereka akan mendapatkan biaya berobat maksimal sebesar Rp 16,5 juta.
Untuk kasus sakit sedang, biaya perawatan selama satu sampai dua hari akan mencapai Rp 4 juta. Sedangkan untuk sakit tiga sampai empat hari, biaya perawatan mencapai sekitar Rp 8,1 juta. Biaya perawatan rawat jalan akan diberikan sebesar Rp 2 juta.
BACA JUGA:Selesaikan Permasalahan ANBK, Pemda BS Siapkan Chromebook
BACA JUGA:Gotong Royong Bersihkan Perkarangan Rumah
Namun, penting dicatat bahwa klaim biaya pengobatan harus disertai dengan bukti medis yang sah. Seperti keterangan dokter dan prosedur lain yang dibutuhkan. Untuk petugas yang meninggal dunia, keluarganya akan menerima santunan sebesar Rp 36 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
"Tetapi untuk biaya konversasi biaya sakit ini harus dibuktikan dengan keterangan dokter dan prosedur lain yang harus dipenuhi," tutur Sarjan.
Kondisi ini menegaskan pentingnya perhatian terhadap kesehatan petugas pemilu, serta perlunya langkah-langkah preventif yang lebih kuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.