RADAR BENGKULU - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu telah mengidentifikasi 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini disebabkan oleh adanya temuan pelanggaran atau ketidakpatuhan prosedur pemilihan, serta kendala teknis yang signifikan. Seperti partisipasi pemilih dari luar kota.
Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan, dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengungkapkan bahwa terdapat tiga TPS yang berpotensi untuk dilakukan PSU.
Menurut Ahmad, temuan pelanggaran tersebut muncul setelah kajian dan pembahasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bengkulu.
"Potensi PSU ada tiga TPS, disebabkan terdapat pemilih dari luar Provinsi dan diluar Kota Bengkulu yang melakukan pemilihan di TPS tersebut," ujar Ahmad.
BACA JUGA:Sama-sama Dukung Anis Baswedan, PKS dengan Nasdem sekarang
BACA JUGA:Hadiri Senam Massal Berhadiah dalam Rangka HUT Kabupaten Mukomuko
TPS yang berpotensi dilakukan PSU adalah di Jalan Gedang, Cempaka Permai, dan Pekan Sabtu.
Ahmad menjelaskan, PSU dapat dilakukan oleh KPU Kota Bengkulu berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
PSU menjadi opsi jika terdapat keluhan serius terkait pelanggaran, ketidakpatuhan prosedur pemilihan, atau kendala teknis yang signifikan.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu mencatat beberapa insiden khusus selama pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Total pelanggaran tersebut terjadi di tiga kecamatan di Kota Bengkulu.
Salah satu kejadian terjadi di Kecamatan Selebar, di mana TPS di Kelurahan Bumi Ayu diduga melakukan penghitungan yang tidak sesuai prosedur.
Pada TPS 7 Kelurahan Sumur Dewa, terjadi insiden pemukulan oleh pemilih terhadap petugas Linmas.