BACA JUGA:Bawaslu Minta KPU Siapkan Fasilitas TPS untuk Kaum Disabilitas
BACA JUGA:30 ASN DLHK Lakukan Penandatanganan Fakta Integritas
Adapun yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten BS Holman SE, ia memastikan Pemkab BS akan bermasalah pada BPK RI Perwakilan Bengkulu apabila aset masih banyak yang belum tercatat mulai dari aset bergerak ataupun aset tidak bergerak seperti gedung dan bangunan.
"Untuk itu kita berharap kalau nantinya aset ini sudah tidak jelas yang berada di OPD,kita harapkan aparat penegak hukum harus bertindak. Minimal mengingatkan para pejabat. Selain itu harus ada ketegasan dari Bupati, atau minimal Sekda lah,sebagai anggota DPRD siap mendukung Pemkab mendapatkan WTP dari BPK RI tahun 2024 ini,"pungkas Holman.