RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menyediakan anggran sebesar Rp 880 juta untuk membiayai iuran asuransi berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Dana untuk iuran asuransi JKK dan JKm itu berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mukomuko.
"Alhamdulillah,bantuan jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian anggrannya kembali dialokasikan di tahun ini," ujar Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Mukomuko, Destri Gandalia, S.STP ketika dikonfirmasi hari Rabu 31 Januari 2024.
Diuraikannya, sasaran dari bantuan jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian itu sebanyak 5.043 orang. Rinciannya, nelayan sebanyak 1.593 orang, Ketua RT/RW dan pengurus Mesjid sebanyak 618 orang, pekerja Non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 2.832 orang.
Dijelaskannya, iuran untuk peserta Non ASN dan Ketua RT/RW serta pengurus Mesjid sebesar Rp 13.500 perbulan. Itu terdiri dari iuran JKK sebesar 6.000 dan JKm sebesar Rp 7.500 per bulan.
BACA JUGA:Ragam Permasalahan BUMDes di Mukomuko Hasil Pemeriksaan Inspektorat
BACA JUGA:Nama-nama Pelaksana Tugas 8 Kepala OPD Pemkab Mukomuko yang Sedang Kosong
Kemudian, untuk nelayan, iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 10.000 dan jaminan kematian sebesar Rp 6.800 sehingga total iuran yang mesti dibayar sebesar Rp 16.800 per bulan untuk perorang.
"Semuanya dibayar sebanyak 12 bulan. Maka, total anggran yang disediakan sebanyak Rp 880.048.800," sampai Destri.
Ditambahkannya, nama-nama yang akan mendapat bantuan jaminan kecelakaan kerja dan kematian ini masih menunggu dari instansi terkait. Dinas bersangkutan seperti Dinas Perikanan saat ini sedang mendata calon penerima batuan asuransi dari Pemkab Mukomuko ini.
BACA JUGA:Disperindagkop-UKM Mukomuko Sidak Timbangan Pedagang Pasar, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Isu Money Politik dengan Modus Setor Foto Pencoblosan, Ternyata Ini Aturan Masuk Bilik Suara
"Mudah-mudahan dana yang tersedia bisa mengakomodir semua sasaran. Tapi, jika nanti anggran belum mencukupi, maka akan kita usulkan penambahan di APBD perubahan tahun 2024," demikian Kabid.